
Informasi Kegiatan Akademik
Berdasarkan Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 1 9), Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 443.2/09002 tanggal 24 Maret 2020 tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Tengah, serta Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 0653/KADIN/IV/2020 tanggal 6 April 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 800/1061 tanggal 3 April 2020, maka :
Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan SMK Telekomunikasi Tunas Harapan dilaksanakan dengan Moda Daring/OnLine sampai dengan 30 April 2020.
Sedangkan Agenda Kegiatan Akademis mulai 1 April 2020 s.d. 30 Juni 2020 mengacu Surat Edaran Kepala SMK Telekomunikasi Tunas Harapan Nomor 599/103.42/SMKTTH/MN/20 Tanggal 6 April 2020 Tentang Informasi Kegiatan Akademik
Orangtua/wali siswa kelas X,X, XII untuk selalu memastikan putra-putrinya untuk mengikuti seluruh kegiatan yang telah disiapkan oleh sekolah, memastikan anak selalu tinggal dirumah (tidak bepergian), tidak bergaul secara berkelompok, menyediakan fasilitas dan melaksanakan prosedur pencegahan infeksi Covid-19 di rumah masing-masing. Masa Pendidkan Siswa akan berakhir pada bulan Juni 2020. Perubahan-perubahan Agenda Sekolah akan disesuaikan dengan regulasi aturan yang berlaku dan akan disampaikan melalui Surat Edaran lebih lanjut.
