Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Tahun 2021/2022
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri.
Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja. Materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi peserta uji/asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu.
Pada tanggal 7 – 10 Maret 2022 di SMK Telekomunikasi Tunas Harapan telah diselenggarakan Uji Kompetensi Keahlian yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Teknologi Digital serta LSP TOP Indonesia. Skema Sertifikasi yang diujikan antara lain Network Administrator Muda, Junior Web Programmer, Multimedia Muda serta Engine Tune Up Konvensional.

